Apakah
yang dimaksud dengan Desain Grafis
Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan
gambar untuk menyampaikan informasi, atau pesan se efektif mungkin. Dalam
desain grafis, teks juga dianggap gambar, karena teks merupakan hasil abstraksi
simbol- simbol yang bisa dibunyikan. Oleh karena itulah, terkadang kita juga
bisa menikmati sebuah seni visual grafis yang tidak berupa gambar, tapi
serangkaian huruf yang dibentuk dengan indah.
Ketatnya kompetisi dibidang industri dan jasa, belum lagi ditambah
dengan perkembangan informasi dan teknologi, menjadikan desain grafis semakin
dibutuhkan. Apalagi dalam tingkat industri, karena jika informasi dan
komunikasi persuasif disampaikan dalam bentuk yang biasa saja, tentu tidak akan
menarik perhatian. Oleh karena itu kreativitas seorang disainer grafis mutlak
diperlukan.
Seorang desainer grafis hendaknya bisa menjembatani ide dari sebuah
konsep dengan citra seni, sehingga menghasilkan karya yang tidak hanya berhasil
merebut perhatian audiens, namun juga memiliki nilai estetika.
Produk-produk
yang bisa dikategorikan sebagai karya desain grafis, yaitu :
1. Dokumen yang bersifat
persuasif,
contoh : Iklan, Undangan, Permohonan Undangan,
Poster, Selebaran, Prospektus, Brosur.
2. Dokumen yang menunjukan
identitas ,
contoh :
Kartu Nama, Sertifikat dan Ijazah, Label dan Tag, Alat Tulis Kantor.
3. Dokumen yang memberikan
informasi,
contoh : Brosur, Rencana Pengajaran, Proposal,
Jadwal, Daftar Produk, Program.
4. Publikasi berkala dan tidak,
contoh : Newsletter, majalah, Laporan
Penelitian, Jurnal, Buletin, Tabloid, Koran Dinding.
5. Dokumen yang menghendaki
jawaban,
contoh : Daftar isian Riwayat Hidup, Formulir, Lembar Soal, Kuesioner, Lembar
Isian.
6. Dokumen yang memberikan
Referensi,
contoh : Kalender, Direktori, Buku Telpon,
Daftar Barang, Jadwal, Buku Alamat.
7. Dokumen yang menunjukan suatu
Proses,
contoh : Kurikulum, Manual Kerja, Manual
Latihan, Prosedur Latihan.
Tidak ada komentar:
Write komentar